Kamis, 10 Januari 2013

Beranda

Bantuan hukum merupakan hak bagi setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011, Undang -Undang Nomor 18 tahun 2003 dan pasal 56 KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981).